Penggeledahan SMKN 2 Padang, Jangan Berhenti pada Siapa yang Salah—Bongkar Akar Masalahnya
Penggeledahan SMKN 2 Padang oleh Kejaksaan Negeri Padang dinilai mencerminkan persoalan klasik tata kelola anggaran sekolah yang memerlukan evaluasi sistem secara menyeluruh, bukan sekadar penindakan hukum terhadap individu.
Kesenjangan antara kebutuhan riil operasional sekolah dengan ketidakcukupan alokasi APBN/APBD memicu munculnya ruang abu-abu serta regulasi multitafsir terkait sumbangan dan pungutan dana komite.
Pemerintah didesak mengaudit komprehensif sistem pembiayaan pendidikan, mempertegas aturan hukum partisipasi masyarakat, serta memperkuat fungsi pengawasan independen Komite Sekolah demi mencegah kasus serupa terus berulang.
Oleh: Drs. H. Marlis, MM, C.Med ( Ketua Umum DPN ASANTARA )
Padang, 15 Agustus 2026 – Peristiwa penggeledahan SMKN 2 Padang oleh Kejaksaan Negeri Padang beberapa hari lalu tentu menjadi perhatian publik. Namun bagi saya, persoalan seperti ini sesungguhnya tidak terlalu mengejutkan.
Tanpa bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses hukum selesai, fenomena persoalan pengelolaan keuangan, pungutan, sumbangan pendidikan, dana komite, maupun pembiayaan kebutuhan sekolah bukanlah cerita baru. Persoalan serupa berulang kali menjadi polemik di berbagai sekolah negeri, mulai SMP, MTsN, SMA, SMK hingga MAN.
Karena itu, pertanyaan besarnya bukan hanya “siapa yang salah?”, tetapi:
Mengapa persoalan seperti ini terus berulang hampir setiap tahun?
Kalau negara hanya sibuk mencari dan menghukum pelakunya, tetapi tidak pernah serius memperbaiki sistem yang melahirkan persoalan tersebut, maka kasus serupa akan terus muncul dengan nama sekolah dan daerah yang berbeda.
Negara Menuntut Pendidikan Gratis, Tetapi Sekolah Dibebani Banyak Kebutuhan
Kita harus berani mengakui bahwa biaya pendidikan bukan hanya soal membayar gaji guru dan menyediakan ruang kelas.
Sekolah membutuhkan biaya operasional yang besar: pemeliharaan sarana, kegiatan siswa, peningkatan kompetensi, praktik kejuruan, peralatan laboratorium, teknologi informasi, kebersihan, keamanan, kegiatan ekstrakurikuler hingga berbagai kebutuhan penunjang lainnya.
Persoalannya, apakah dana yang bersumber dari APBN dan APBD benar-benar sudah mencukupi seluruh kebutuhan riil tersebut?
Dalam banyak kasus, jawabannya patut dipertanyakan.
Lebih ironis lagi, alokasi anggaran pendidikan yang besar dalam APBD provinsi maupun kabupaten/kota belum tentu secara proporsional menyentuh kebutuhan prioritas dan persoalan nyata yang dihadapi sekolah.
Anggaran pendidikan secara statistik mungkin terlihat besar. Tetapi ketika sampai di sekolah, kepala sekolah tetap berhadapan dengan berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi.
Di sinilah mulai muncul ruang abu-abu.
Regulasi Jangan Sampai Multitafsir
Persoalan berikutnya adalah regulasi.
Di satu sisi sekolah dituntut meningkatkan mutu, melaksanakan berbagai program dan menyediakan fasilitas pendidikan yang semakin baik. Di sisi lain, ruang sekolah untuk mendapatkan dukungan pembiayaan masyarakat dibatasi oleh berbagai ketentuan.
Istilah pungutan, sumbangan, bantuan, partisipasi orang tua dan dana komite kemudian menjadi wilayah yang sangat sensitif.
Jika regulasi tidak tegas, sederhana dan mudah dipahami, maka multitafsir tidak dapat dihindari.
Apa yang menurut sekolah merupakan sumbangan, bisa saja dipersepsikan masyarakat sebagai pungutan wajib. Apa yang telah disepakati melalui komite belum tentu otomatis dibenarkan secara hukum.
Karena itu pemerintah harus memberikan garis yang sangat jelas: mana yang boleh, mana yang tidak boleh, bagaimana mekanismenya, siapa yang mengawasi, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Komite Sekolah Jangan Menjadi “Stempel” Kepala Sekolah
Kita juga harus melakukan evaluasi serius terhadap fungsi Komite Sekolah.
Komite seharusnya menjadi representasi masyarakat dan orang tua dalam mengawal mutu serta transparansi penyelenggaraan pendidikan.
Namun dalam praktiknya, patut dievaluasi apakah seluruh komite sudah benar-benar menjalankan fungsi tersebut secara independen.
Jangan sampai komite justru berubah menjadi lembaga pembenar atau “stempel” terhadap setiap keinginan kepala sekolah, terutama ketika menyangkut pengumpulan dana dari orang tua siswa.
Rapat komite tidak boleh sekadar menjadi legitimasi administratif.
Komite harus berani bertanya: untuk apa uang dikumpulkan? Berapa kebutuhannya? Apakah sudah tersedia dalam anggaran pemerintah? Siapa yang mengelola? Bagaimana laporan penggunaannya? Apakah orang tua yang tidak mampu diberikan pengecualian?
Jika pertanyaan sederhana seperti itu tidak pernah muncul, fungsi kontrol komite patut dipertanyakan.
Jangan Tutup Mata terhadap Oknum
Di sisi lain, kita juga tidak boleh menutup mata bahwa sistem yang lemah dapat dimanfaatkan oleh oknum.
Bisa saja terdapat oknum kepala sekolah atau pihak lain yang menjadikan pengelolaan dana pendidikan sebagai ruang mencari pendapatan tambahan atau keuntungan pribadi.
Jika terdapat bukti penyalahgunaan kewenangan, manipulasi, pemotongan, pungutan ilegal atau penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, tentu harus diproses secara hukum.
Tidak ada alasan berlindung di balik kekurangan anggaran apabila uang masyarakat atau uang negara digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Tetapi sekali lagi, penegakan hukum terhadap individu jangan membuat pemerintah merasa persoalan sudah selesai.
Audit Seluruh Sistem Pembiayaan Sekolah
Kasus yang sedang ditangani Kejari Padang semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Agama dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Bukan hanya memeriksa satu sekolah.
Yang perlu diaudit adalah sistem pembiayaan pendidikan itu sendiri.
Berapa sebenarnya kebutuhan riil operasional sebuah SMA atau SMK setiap tahun? Berapa yang telah ditanggung APBN dan APBD? Berapa kekurangannya? Untuk kegiatan apa saja sekolah masih meminta dukungan orang tua? Apakah seluruh penerimaan dan penggunaannya transparan?
Khusus SMK, persoalannya bahkan lebih kompleks karena pendidikan vokasi membutuhkan peralatan praktik, bahan praktik, laboratorium, sertifikasi kompetensi dan fasilitas yang biayanya tidak kecil.
Jangan negara menuntut sekolah menghasilkan lulusan berkualitas dan siap kerja, tetapi kebutuhan mendasar sekolah tidak dibiayai secara memadai.
Kepala Sekolah Jangan Dibiarkan Berjalan di Wilayah Abu-Abu
Pemerintah juga harus melindungi kepala sekolah yang bekerja dengan benar.
Jangan sampai kepala sekolah diberikan target besar untuk meningkatkan mutu pendidikan, tetapi tidak diberikan dukungan anggaran yang cukup. Ketika mencari partisipasi masyarakat, mereka kemudian masuk ke wilayah regulasi yang multitafsir.
Sebaliknya, kepala sekolah yang terbukti sengaja memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi juga harus diberikan sanksi tegas.
Dengan demikian batasnya menjadi jelas:
Kekurangan anggaran adalah persoalan kebijakan. Penyalahgunaan anggaran adalah persoalan hukum. Jangan keduanya dicampuradukkan.
Jangan Hanya Menggeledah Sekolah, “Geledah” Juga Kebijakan Anggarannya
Penggeledahan SMKN 2 Padang harus kita hormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai terdapat putusan atau fakta hukum yang jelas.
Namun kasus ini jangan berhenti pada penggeledahan ruangan, penyitaan dokumen, pemeriksaan kepala sekolah atau penetapan siapa yang bertanggung jawab.
“Geledah” juga sistemnya.
“Geledah” kebijakan anggaran pendidikan kita.
“Geledah” efektivitas dana APBN dan APBD yang dialokasikan untuk pendidikan.
“Geledah” fungsi Komite Sekolah.
“Geledah” regulasi yang masih membuka ruang multitafsir.
Dan “geledah” pula kemungkinan adanya oknum yang menjadikan dunia pendidikan sebagai sumber keuntungan pribadi.
Sebab kalau akar persoalannya tidak pernah diperbaiki, hari ini mungkin SMKN 2 Padang yang menjadi sorotan. Besok bisa sekolah lain.
Kita tidak membutuhkan sistem pendidikan yang setiap tahun melahirkan kasus baru.
Kita membutuhkan sistem yang membuat penyimpangan semakin sulit dilakukan, kebutuhan sekolah terpenuhi, orang tua terlindungi, dan kepala sekolah dapat bekerja tanpa harus bermain di wilayah abu-abu.
Pada akhirnya, penegakan hukum memang penting.
Tetapi memperbaiki sistem jauh lebih penting agar persoalan yang sama tidak terus diwariskan dari satu kepala sekolah kepada kepala sekolah berikutnya.(**)
Komentar (0)
Belum ada komentar.